SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengamankan dua perempuan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Keduanya adalah MDH (44) warga Jalan Putat Jaya, dan DRP (36) yang tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Awalnya, polisi meringkus MDH lebih dulu di depan apartemen kawasan Jemursari Wonocolo pukul 05.00 WIB pada 19 Maret 2022. Dari penangkapan MDH, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus DRP.
Saat pengeledahan MDH, polisi mengamankan 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik. Alat isap tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus tas kresek.
“MDH mengakui jika barang itu diperoleh dari temannya. Dan dari sana, kami kembangkan dan meringkus DRP di rumahnya Jalan Banyu Urip Kidul,” ungkap Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Dari rumah tersangka DRP alias Tuti, polisi menyita 2 pak plastik klip, sebuah sekop modifikasi yang terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil penjualan sabu-sabu dengan MDH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana tersangka terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News