GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mendatangi sebuah gudang yang digunakan tempat ibadah umat Katolik, Minggu (10/4/2022). Mereka melakukan aksi penolakan dengan berunjuk rasa di depan pintu gerbang gudang yang sedang digunakan ratusan umat Katolik untuk beribadah.
Warga menolak pendirian gereja dan kegiatan peribadatan karena pengurus gereja diduga melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan pihak warga di Pendopo Kecamatan Menganti pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.
BACA JUGA:
- Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Dalam pertemuan itu, telah dibuat sejumlah kesepakatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 9 dan 8 tahun 2006. Namun, warga menilai kesepakatan bersama itu tidak dilanggar, sehingga warga dan tokoh masyarakat setempat bereaksi.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Menganti, Khoirul, mengatakan bahwa pihaknya bersama forkopimcam dan tokoh masyarakat telah menggelar audiensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, baik dari pengurus gereja maupun dari pihak warga yang menolak.
"Alhamdulillah sudah klir, selesai. Memang Sabtu (9/4/2022) kemarin ada kesepakatan bersama kedua belah pihak terkait SKB dua menteri secara tertulis, dan bertanda tangan pihak masing-masing. Namun, kesepakatan itu dilanggar," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pihak pengurus gereja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi selama proses izin tempat peribadatan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Saat pertemuan tadi pengurus gereja sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Pihak warga juga menerima,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Nanang Setiawan, menyebut Bakesbangpol Gresik telah melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak terkait. Ia memastikan, aktivitas peribadatan umat Kristen Katolik di bangunan gudang di Desa Bringkang tersebut belum memiliki izin.
"Panitia gereja sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tadi sudah terlanjur membuat kegiatan, padahal proses perizinan gudang tersebut sebagai tempat peribadatan belum ada," kata Nanang. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News