BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud. Kali ini, sidak dilakukan di aliran lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).
Saat di lokasi, petugas hanya mendapati sejumlah alat berat yang ditinggal pemiliknya. Serta beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Namun, sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak.
Edy Subagyo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, mengatakan kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat jika tidak ingin mendapatkan sanksi pidana.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin sebagaimana yang tertuang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata Edy.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Dalam patroli tambang pasir liar itu, petugas juga terpasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat.
Imbauan itu berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News