Fee Capai Rp6 M, Ada 18 Kades di Dukun dan Panceng Gresik Diduga Tertipu Proyek Jasmas

Fee Capai Rp6 M, Ada 18 Kades di Dukun dan Panceng Gresik Diduga Tertipu Proyek Jasmas M. Irfan Choirie, Kuasa Hukum Pelapor.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala desa di Kabupaten yang tertipu proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim terus bertambah.

Sedikitnya, sudah ada 18 kades di Kecamatan Dukun dan Panceng yang telah berkomunikasi dengan Kantor Hukum Irfan Choirie dan Rekan, untuk minta pendampingan dalam mengadukan kasus tersebut.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Mereka diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Moh. Salim, warga Desa Mentaras RT 010 RW 004, Kecamatan Dukun, yang mengaku sebagai pendamping program jasmas.

"Ini sudah ada 18 kades di Kecamatan Dukun dan Panceng yang kontak saya minta pendampingan. Mereka juga korban Moh. Salim, dijanjikan bantuan jaring aspirasi Pemprov Jatim abal-abal. Sudah kasih fee, tapi bantuan tak terbukti," ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, 18 kades tersebut sudah mengumpulkan bukti pemberian fee berupa kuitansi dan bukti transferan ke rekening bank milik Salim.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Irfan menyebutkan, uang fee yang diberikan oleh kades maupun lembaga pendidikan kepada Salim mencapai sekira Rp6 miliar.

Untuk laporan yang sudah masuk ke Polres , kata Irfan, penyidik telah menjadwalkan pamanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Rabu (13/4/2022) dijadwalkan mulai pemanggilan," pungkas Adik Politikus DPP Partai Nasdem Effendi Choirie ini.

Diberitakan sebelumnya, Mukahar, warga , Kecamatan Dukun, melaporkan Moh. Salim ke Polres , Senin (11/4/2022) kemarin.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Moh. Salim sebagai Pendamping Bantuan Program Jasmas Pemprov Jatim diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO