JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tokoh PDIP Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU mangkir untuk ketiga kali sebagai saksi kasus korupsi persidangan atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/42022).
Mardani yang juga menjabat ketua HIPMI itu dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dilansir Tempo.co, Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Atas permintaan kuasa hukum terdakwa Dwidjono, JPU menyodorkan ke hakim surat ketidakhadiran Mardani H Maming karena kesibukan, sehingga berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Saudara Mardani Maming dipanggil lagi. Karena kuncinya di dia (Mardani H Maming) juga perkara ini. Kalau sakit, dokternya dipanggil, apakah sakit keras atau bagaimana," kata ketua majelis hakim Yusriansyah saat pemeriksaan surat ijin milik Mardani H Maming, Senin 11 April 2022
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
JPU awalnya hendak menghadirkan 13 saksi atas terdakwa Dwidjono. Namun, saksi yang hadir di persidangan hanya lima orang. Mereka terdiri atas nama Lukito, Bambang Budiono, Irfan Rusdi Priyanto, Andre Nur Rahmat Saputra, dan Yuniarto Astiawan.
Saksi Bambang Budiono diperiksa dalam kapasitas Direktur Utama PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), sekaligus adik kandung terdakwa Dwidjono. Bambang berkata inisiator pendirian kontraktor tambang PT BMPE adalah dirinya dan terdakwa Dwidjono pada 8 Maret 2016. Istri terdakwa Dwidjono, Sugiarti, didapuk sebagai Komisaris BMPE; dan anak terdakwa, Irfan Rusdi Priyanto, mengisi posisi Direktur BMPE.
Bambang mengakui pernah mengambil sebagian duit dari saldo Rp 10 miliar melalui ATM atas nama Yuri Aron, kerabat Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dana tersebut untuk modal kerja PT BMPE milik Dwidjono, selain modal dari warisan orang tua. Namun, Bambang tidak tahu hubungan terdakwa Dwidjono dan Henry Soetijo.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Dari Rp 10 miliar, berapa untuk kepentingan PT BMPE yang sumbernya dari Yuri Aron?" tanya seorang JPU kepada Bambang Budiono.
Bambang tidak hapal berapa duit milik Yuri Aron untuk modal kerja PT BMPE. "Seingat saya, awalnya saya ambil uang di atas 50-100 juta. Tertulis sisa 9 miliar berapa, setelah saya ambil," kata Bambang Budiono.
Adapun kontraktor tambang PT BMPE menjual sebagian batu bara dari konsesi IUP PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) ke PT PCN. BMPE menjual batu bara ke PT PCN sebagai komitmen atas pinjaman duit yang diberikan lewat Yuri Aron. BMPE sempat menerima dana transferan dari PCN atas pembelian batu bara senilai Rp 14 miliar.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Kejaksaan Agung menetapkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan IUP Operasi Produksi dari PT BKPL ke PT PCN saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.
Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News