GRESIK, BANGSAONLINE.com - Korban yang diduga tertipu proyek jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim abal-abal yang dijanjikan Moh. Salim, warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, terus bertambah.
Jika sebelumnya, ada puluhan kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) atau penanggungjawab lembaga pendidikan. Kini, sejumlah organisasi kepemudaan turut mengaku menjadi korban tipu muslihat Salim.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Di antaranya, sejumlah desa di Kecamatan Ujungpangkah, dan karang taruna di wilayah Kecamatan Dukun.
"Ada teman-teman karang taruna di wilayah Dukun juga kena tipu proyek jasmas abal-abal yang dijanjikan Salim," ucap salah satu sumber kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, karang taruna tersebut telah menyerahkan uang fee Rp30 juta kepada Salim, setelah dijanjikan proyek jasmas untuk program kepemudaan Rp300 juta.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Jadi, cukup banyak yang kena, dan telah memberikan fee. Namun, proyek jasmas yang dijanjikan tak terbukti," terangnya.
Data yang didapatkan BANGSAONLINE.com dari M. Irfan Choirie, Kuasa Hukum Mokahar, salah satu korban, di Kecamatan Dukun, Panceng, dan Ujungpangkah ada puluhan desa dan lembaga pendidikan yang jadi korban dugaan penipuan jasmas abal-abal oleh Salim.
Meliputi Desa Karangcangkring Kecamatan Dukun, Desa Tebuwung Kecamatan Dukun, Desa Bulangan Kecamatan Dukun, Desa Mentaras Kecamatan Dukun.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Kemudian Desa Sambo Gunung Kecamatan Dukun, Desa Madumulyorejo Kecamatan Dukun, Desa Prupuh Kecamatan Panceng, dan Desa Ketapanglor Kecamatan Ujungpangkah.
Mereka dijanjikan proyek Jasmas Pemprov Jatim mulai tahun 2020-2022. Ada yang telah menyerahkan fee mulai Rp30 juta hingga Rp200 juta untuk satu paket proyek jasmas yang dijanjikan.
"Rata-rata korban dijanjikan proyek jasmas dengan nilai Rp300 juta hingga Rp 1,050 miliar. Fee yang diberikan mulai Rp30 juta, Rp35 juta, Rp45 juta, hingga Rp200 juta," ungkap Irfan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Dikatakan Irfan, bahwa proyek jasmas yang dijanjikan Salim untuk korban di tiga kecamatan tersebut ada yang berupa pavingisasi jalan desa, tembok penahan tanah, rehabilitasi balai desa, rehabilitasi drainase desa, dan proyek jalan usaha tani.
Irfan menambahkan, bahwa kasus dugaan penipuan jasmas abal-abal yang dilakukan Salim saat ini ditangani oleh Unit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Gresik.
Ia berharap, Polres Gresik cepat menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap Salim.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Kalau Salim sudah ditangkap, maka para korban akan berbondong-bondong memberikan data. Sementara yang lapor dari Bulangan, Dukun, sambil menunggu follow up (tindak lanjut) Polres Gresik," tutupnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News