Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi

Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolsek Diwek beserta barang bukti. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan dan di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya 3 rool kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ, serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO