​Sesuai Cita-Cita Kartini, Gubernur Khofifah Sambut Gembira Pengesahan RUU TPKS

​Sesuai Cita-Cita Kartini, Gubernur Khofifah Sambut Gembira Pengesahan RUU TPKS Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Humas Pempov Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual () menjadi undang-undang disambut gembira Indar Parawansa. Menurut dia, UU TPKS itu menjadi kejutan terindah di .

"UU ini menjadi benteng penjaga dalam melindungi perempuan-perempuan Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual. Mengingat mayoritas korban adalah kaum perempuan. UU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual," ungkap di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (21/4).

Baca Juga: Khofifah Didoakan Lanjut sebagai Gubernur Dua Periode oleh Pendekar Pagar Nusa se-Jatim

Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengakatan bahwa, keberadaan undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Menurut dia, pengesahan UU TPKS ini selaras dengan perjuangan dan cita-cita seorang . Pahlawan Nasional kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu, kata dia, memperjuangkan emansipasi dan anti diskriminasi di masa lalu. Undang-Undang TPKS merupakan manifestasi bangsa untuk meletakkan semangat sebagai pondasi perjuangan agar mampu mewujudkan kesetaraan perempuan.

mengatakan bahwa Konstruksi dan substansi dalam UU TPKS memuat politik hukum yang penting dan strategis serta menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum menjawab persoalan perkara kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, TPKS menjadi kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Terlebih, kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat sejatinya memiliki dampak serius bagi korban, berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Baca Juga: Silaturrahim Keluarga Besar PSHW Se-Mataraman, Khofifah-Emil Siap Kembangkan Potensi Pemuda

"Hingga kini, masih banyak perempuan menjadi incaran berbagai tindakan kriminal, sampai diskriminasi. Serta gerakan sektarian anti emansipasi. Sehingga di seluruh dunia, masih diperlukan peraturan anti-diskriminasi terhadap perempuan," tuturnya.

menegaskan, perempuan memiliki peran besar dalam membangun martabat bangsa. Pembangunan martabat bangsa di awali dari pembentukan pribadi kemanusiaan, yang mana hal tersebut dimulai dari keluarga. Kontribusi perempuan tidak bisa disepelekan karena mereka dituntut mampu menjadi pendamping suami, pendamping dan pendidik anak, bahkan tak sedikit perempuan harus pandai dalam mengelola kondisi perekonomian keluarga.

berharap UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan. Dengan begitu, para korban memiliki kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.

Baca Juga: Kunjungi Kawasan Usaha Batik Khas Sidoarjo, Khofifah Ulas Kekayaan Budaya

"Semoga kehadiran UU ini mampu menurunkan angka kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Jangan lagi ada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban," imbuhnya.

Sejumlah poin penting dari UU TPKS. Pertama, penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.

Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang

Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang. Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO