Tok! Mahasiswi Pembunuh Bayi Dituntut 9 Tahun Penjara

Tok! Mahasiswi Pembunuh Bayi Dituntut 9 Tahun Penjara Tangkapan layar sidang virtual yang diikuti terdakwa pembunuh bayinya sendiri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menuntut mahasiswa pembunuh bayinya sendiri, NNF (23) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten , dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sidang tuntutan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa mahasiswi dari perguruan tinggi di Kota itu digelar di PN Kabupaten , Rabu (20/4/2022), kemarin.

Terdakwa NNF didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten .

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , , mengatakan bahwa agenda persidangan kemarin sudah masuk tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten . Ia menuturkan, agenda tersebut menghadirkan terdakwa secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan .

"Terdakwa NNF atas perbuatannya melawan hukum dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Satreskrim Polres mengungkap kasus yang dilakukan NNF di rumahnya, Kamis (30/9/2021). Awalnya, pelaku buang air besar ke kamar mandi dalam kondisi hamil dan ternyata bayi ikut keluar.

Pelaku akhirnya, NNF membungkam mulut bayi dengan kain sampai tidak mampu bernapas dan meninggal dunia. NNF melakukannya karena khawatir ketahuan orang tuanya jika sedang hamil.

Terdakwa pun menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta tolong memakamkan bayi. Kepada kekasihnya, NNF mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi dan akhirnya meninggal dunia.

Untuk menutupi kehamilannya selama ini, pelaku memakai pakaian longgar sehingga tidak kelihatan kalau sedang hamil. 

Pelaku ini dalam hubungannya dengan BP pacarnya, tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, karena pelaku masih dalam masa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota . (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO