KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menuntut mahasiswa pembunuh bayinya sendiri, NNF (23) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sidang tuntutan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa mahasiswi dari perguruan tinggi di Kota Kediri itu digelar di PN Kabupaten Kediri, Rabu (20/4/2022), kemarin.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Terdakwa NNF didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, mengatakan bahwa agenda persidangan kemarin sudah masuk tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menuturkan, agenda tersebut menghadirkan terdakwa secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
"Terdakwa NNF atas perbuatannya melawan hukum dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan NNF di rumahnya, Kamis (30/9/2021). Awalnya, pelaku buang air besar ke kamar mandi dalam kondisi hamil dan ternyata bayi ikut keluar.
Pelaku akhirnya, NNF membungkam mulut bayi dengan kain sampai tidak mampu bernapas dan meninggal dunia. NNF melakukannya karena khawatir ketahuan orang tuanya jika sedang hamil.
Terdakwa pun menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta tolong memakamkan bayi. Kepada kekasihnya, NNF mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Untuk menutupi kehamilannya selama ini, pelaku memakai pakaian longgar sehingga tidak kelihatan kalau sedang hamil.
Pelaku ini dalam hubungannya dengan BP pacarnya, tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, karena pelaku masih dalam masa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News