KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pengiriman uang baru bernilai fantastis yang diduga tak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebesar Rp5 miliar. Sebanyak 6 orang berhasil diamankan saat mengirim uang baru tersebut.
Keenam tersangka yang diduga membawa uang baru dengan pecahan 1.000 hingga 10.000 itu diamankan di Exit Tol Mojokerto Kota, Jumat (7/4/2022).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
“Kami telah mengamankan enam orang yang pada saat itu melakukan transaksi uang baru di tepi jalan. Hal tersebut informasi dari masyarakat bahwa di jalan sekitar ada penukaran dan pembelian uang baru dengan jumlah fantastik. Dengan info tersebut lantas kami melakukan sikap,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memimpin rilis pers, Kamis (21/4/2022).
Dari 6 orang yang diamankan oleh Polres Mojokerto Kota, salah satunya adalah pria berinisial JR (29) warga Sidoarjo. Ia mengaku mendapat uang pecahan baru tersebut dari Bank BRI yang berada di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp5 miliar.
Selama perjalanan menuju Mojokerto, uang tersebut telah dijual kepada pengepul uang baru di Nganjuk dan Jombang senilai Rp1,3 miliar, untuk kemudian dijual lagi. Selanjutnya, uang itu rencananya juga akan dijual kepada sesama pengepul yang berada di Mojokerto dan Sidoarjo senilai Rp3,7 miliar.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Untuk mengetahui apakah uang tersebut palsu atau asli, pihak kepolisian berkerja sama dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Polres Mojokerto Kota, menyatakan bahwa uang yang dibawa JR adalah asli.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan tentang SOP (standar operasional prosedur) apakah sesuai atau ada pelanggaran.
“Terkait jumlahnya yang fantastis, sehingga kami melakukan penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung,” kata Rofiq.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
“Dalam kasus yang ditangani, meski uang tersebut tergolong asli, transaksi di bank dengan jumlah tinggi seharusnya dibukukan,” imbuhnya.
“Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk. Bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar,” tutupnya.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengeluaran uang baru dengan nominal besar ini baru terjadi kali ini. Wartawan pun mencoba konfirmasi kepada pihak Perwakilan BI (Bank Indonesia) Jatim.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Rizky selaku Humas Perwakilan Bank Indonesia Jatim menjelaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang tersebut.
"Masih pendalaman dan masih menungggu unit yang expert menilai uang tersebut asli atau palsu. Sedangkan untuk SOP, kami tidak berwenang menjelaskan," ungkapnya.(ana/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News