LAMONGAN (BANGSAONLINE.com) - Delapan kendaraan dinas Pemkab Lamongan terjaring operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Lantas Polres Lamongan Rabu (15/4). Dalam operasi ini, petugas lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dinas.
Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati yang dikonfirmasi menyatakan, operasi gabungan yang melibatkan Lantas Polres Lamongan ini adalah untuk menegakkan aturan perihal penggunaan kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Sosialisasi dan Vaksinasi di Kandang Ternak, Bupati Lamongan Optimis Kasus PMK Bisa Disembuhkan
"Hasilnya ada 8 kendaraan dinas yang menyalahi aturan dan diganti platnya semula merah jadi hitam padahal status kendaraan ini kendaraan dinas," jelasnya.
Dalam operasi yang digelar di beberapa tempat, ditemukan pemakai kendaraan dinas rata-rata tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); plat merah diubah jadi hitam," ujarnya.
Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Lamongan Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis
Penertiban kendaraan ini didasarkan pada Perda Kabupaten Lamongan No.29 tahun 2011 tentang Tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP. "Selanjutnya yang terjaring operasi sementara diberi pembinaan," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News