Mobil dinas yang diperiksa kelengkapan surat-suratnya. (Haris/BANGSAONLINE)
LAMONGAN (BANGSAONLINE.com) - Delapan kendaraan dinas Pemkab Lamongan terjaring operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Lantas Polres Lamongan Rabu (15/4). Dalam operasi ini, petugas lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dinas.
Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati yang dikonfirmasi menyatakan, operasi gabungan yang melibatkan Lantas Polres Lamongan ini adalah untuk menegakkan aturan perihal penggunaan kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Lamongan.
BACA JUGA:
- Upaya Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
"Hasilnya ada 8 kendaraan dinas yang menyalahi aturan dan diganti platnya semula merah jadi hitam padahal status kendaraan ini kendaraan dinas," jelasnya.
Dalam operasi yang digelar di beberapa tempat, ditemukan pemakai kendaraan dinas rata-rata tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); plat merah diubah jadi hitam," ujarnya.
Penertiban kendaraan ini didasarkan pada Perda Kabupaten Lamongan No.29 tahun 2011 tentang Tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP. "Selanjutnya yang terjaring operasi sementara diberi pembinaan," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




