
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan berkedok investasi medium term notes (MTN) yang menjerat Annie Halim dan Liem Victory Halim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi ahli.
Salah satu ahli yang dihadirkan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dalam kasus gagal bayar MTN Milenium sebesar Rp13,2 miliar, yakni mantan Kepala PPATK Yunus Husein, sekaligus ahli perbankan.
BACA JUGA:
- Antisipasi Hepatitis Akut, Granostic Siapkan Lab untuk Pemeriksaan Dini
- Beraksi di Lima Lokasi, Pelaku Curanmor Warga Kapas Krampung Surabaya Diringkus Polisi, Ada yang DPO
- Ranjau Sabu di Pom Bensin Lama Krian Sidoarjo, Warga Ketintang Surabaya Diringkus Polisi
- Diduga Culik Dua Siswi SMA, Warga Sampang Diringkus Polsek Asemrowo Surabaya Kurang dari 1 Jam
Dalam sidang, Yunus Husein memastikan bahwa bahwa MTN adalah surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK.
Simak berita selengkapnya ...