Hadirkan Saksi Ahli di PN Surabaya, Mantan PPATK Sebut Kasus Investasi MTN Perkara Perdata

Hadirkan Saksi Ahli di PN Surabaya, Mantan PPATK Sebut Kasus Investasi MTN Perkara Perdata Proses persidangan kasus MTN di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan berkedok investasi (MTN) yang menjerat Annie Halim dan Liem Victory Halim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) , Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi ahli.

Salah satu ahli yang dihadirkan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dalam kasus gagal bayar MTN Milenium sebesar Rp13,2 miliar, yakni mantan Kepala PPATK Yunus Husein, sekaligus ahli perbankan.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Dalam sidang, Yunus Husein memastikan bahwa bahwa MTN adalah surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK.

Dalam perspektif saksi ahli, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. Di mana surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga.

"Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat," paparnya, Kamis (27/4/2022).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

"Risiko surat sanggup atau MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, perdamaian, gugatan, atau perdamaian," tukasnya. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO