GRESIK, BANGSAONLINE.com – Ini kasus pencurian unik. Seorang terduga pelaku pencurian di rumah seorang janda batal membawa kabur hasil curian. Gara-gara si pencuri tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang berstatus janda. Ia berubah pikiran dan bermaksud mau memperkosa si janda.
Terduga pelaku pencurian itu bernama Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pelaku nyaris memperkosa korban berinisial G, warga Driyorejo. Namun, aksi bejat si pencuri itu gagal lantaran korban berontak dan berteriak minta tolong.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Peristiwa itu terjadi Minggu (8/5/2022), sekira pukul 02.00 WIB. Ia masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Korban yang mendengar ada suara orang membuka jendela langsung terbangun.
Korban lantas menghidupkan handphonenya. Ternyata wifi di rumahnya mati. Ia lantas keluar kamar untuk mengecek penyebab wifi mati.
Nah, saat itu pelaku melihat korban dengan rambut panjang acak-acakan keluar kamar dengan kondisi setengah telanjang.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban. Korban pun berusaha meminta tolong. Namun, pelaku langsung mendekap korban.
Pelaku dengan paksa membuka celana dalam, dan bra korban. Namun, korban melawan sekuat tenaga.
Tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian. Diduga kuat pelaku takut tertangkap. Pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan meninggalkan barang-barang korban yang dirampasnya. Pelaku langsung kabur.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Driyorejo.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT identitas pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamakan pelaku di rumahnya," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Mapolres Gresik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Sementara kondisi korban mengalami sejumlah luka di tubuh, dan trauma. "Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," bebernya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News