MUI Minta Blokir Akun Medsos yang Promosikan LGBT

MUI Minta Blokir Akun Medsos yang Promosikan LGBT Iddy Muzayyad. Foto: dok.pri

Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 itu menceritakan KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

(Mahfud MD. Foto: biro pers menko polhukam)

Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata dia.

Idy menduga promosi LGBT oleh Deddy Corbuzier, tanggapan Mahfud MD, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT, bukan berada pada ruang hampa kepentingan terhadap design besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang LGBT.

"Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan," tegas Idy. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO