Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan

Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan Sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi terkait terpidana kasus BBM ilegal yang tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Sumenep.

"Tidak ada alasan pembenaran apapun bagi kejaksaan untuk alasan tidak melakukan eksekusi. Apalagi Masduki kabarnya ada di , tidak sedang bepergian ke luar kota atau keluar negeri," tegasnya.

Dan anehnya lagi, lanjut Hartono, mobil tangki yang disita oleh Kejari sebagai Barang Bukti (BB) yang digunakan sebagai mengangkut BBM ilegal milik terpidana, saat ini sudah dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Tentu saja ini aneh dan mengundang beribu-ribu tanda tanya yang besar bagi masyarakat sumenep,” tandasnya.

Dikonfirmasi sejumlah awak media, Kasi Pidum Kejari Irfan Manggale, S.H. M.H. menjelaskan, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA bahwa hal itu masih sah dan dibenarkan secara hukum.

Meskipun bisa juga dilakukan penahanan pada terrpidana, tapi menurut ketentauan UU RRI No. 49 tahun 2009 perubahan kedua atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum khususnya Pasal 52a ayat 2, pengadilan wajib menyampaikan salinan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.

“Nah, hal itu masih bisa dibenarkan dan sah secara hukum. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dijelaskan bahwa, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan, dan sekarang kepada terpidana masih sedang dilakukan pemanggilan. Hal itu untuk menghindari penolakan oleh terpidana, karena kepada teman-teman mohon sabar,” jelasnya. (aln/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO