Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan

Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan Sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi terkait terpidana kasus BBM ilegal yang tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINEN.com - Terpidana kasus BBM ilegal atas nama , warga terus menjadi menjadi sorotan dan polemik panjang di masyarakat .

Pasalnya, yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta itu hingga kini masih bisa menghirup udara bebas dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Kasus yang terjadi sejak tahun 2020 sampai saat ini masih belum tuntas itu membuktikan bahwa kinerja Kejari patut dipertanyakan dan mengundang pertanyaan besar. Demikian dikatakan tokoh mudah , R. Hartono kepada awak media, Minggu (15/5/2022).

Menurut Hartono, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.

“Namun faktanya, Kejaksaan Negeri sampai saat ini belum berani mengeksekusi sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan menghirup udara segar, dan menikmati Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama kelurga bersama handaitaulan,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, seharusnya Kejari secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana . Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.

"Tidak ada alasan pembenaran apapun bagi kejaksaan untuk alasan tidak melakukan eksekusi. Apalagi Masduki kabarnya ada di , tidak sedang bepergian ke luar kota atau keluar negeri," tegasnya.

Dan anehnya lagi, lanjut Hartono, mobil tangki yang disita oleh Kejari sebagai Barang Bukti (BB) yang digunakan sebagai mengangkut BBM ilegal milik terpidana, saat ini sudah dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Tentu saja ini aneh dan mengundang beribu-ribu tanda tanya yang besar bagi masyarakat sumenep,” tandasnya.

Dikonfirmasi sejumlah awak media, Kasi Pidum Kejari Irfan Manggale, S.H. M.H. menjelaskan, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA bahwa hal itu masih sah dan dibenarkan secara hukum.

Meskipun bisa juga dilakukan penahanan pada terrpidana, tapi menurut ketentauan UU RRI No. 49 tahun 2009 perubahan kedua atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum khususnya Pasal 52a ayat 2, pengadilan wajib menyampaikan salinan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.

“Nah, hal itu masih bisa dibenarkan dan sah secara hukum. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dijelaskan bahwa, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan, dan sekarang kepada terpidana masih sedang dilakukan pemanggilan. Hal itu untuk menghindari penolakan oleh terpidana, karena kepada teman-teman mohon sabar,” jelasnya. (aln/ari)

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO