GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Mayar, Akhmad Mahsul didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, mendatangi Mako Polres Gresik di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kebomas, Minggu (29/5/2022).
Kedatangan Kades Tebalo untuk melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan duit jual beli tanah untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tertanggal 29 Mei 2022, ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Pertama, Mohammad Sholeh. Kedua, Nur Sahid.
"Keduanya kami laporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan uang jual beli lahan tambak untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo," ucap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Menurut Fajar, pelaporan tersebut berawal TKD Tebalo, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar).
TKD tersebut seluas 7.948 M2. Lahan TKD seluas itu mendapatkan ganti rugi dari pihak tim pembebasan lahan jalan tol KLBM sebesar Rp 5.865.428.071.
Kemudian, oleh pihak tol dan sesuai kesepakatan dengan Desa Tebalo dan tim pengadaan tanah pengganti TKD (ruislag) dibuat untuk membeli tanah milik Nur Sahid, di Desa Tebalo.