GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Mayar, Akhmad Mahsul didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, mendatangi Mako Polres Gresik di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kebomas, Minggu (29/5/2022).
Kedatangan Kades Tebalo untuk melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan duit jual beli tanah untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tertanggal 29 Mei 2022, ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Pertama, Mohammad Sholeh. Kedua, Nur Sahid.
"Keduanya kami laporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan uang jual beli lahan tambak untuk tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Tebalo," ucap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Menurut Fajar, pelaporan tersebut berawal TKD Tebalo, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar).
TKD tersebut seluas 7.948 M2. Lahan TKD seluas itu mendapatkan ganti rugi dari pihak tim pembebasan lahan jalan tol KLBM sebesar Rp 5.865.428.071.
Kemudian, oleh pihak tol dan sesuai kesepakatan dengan Desa Tebalo dan tim pengadaan tanah pengganti TKD (ruislag) dibuat untuk membeli tanah milik Nur Sahid, di Desa Tebalo.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Untuk pembayarannya, karena sertifikat tanah masih atas nama Mohammad Sholeh dibayar ke Sholeh.
Nah, duit dari sisa pembelian itu dibelikan satu bidang tanah lagi, senilai Rp772.000.000. Sementara sisanya masih ada senilai Rp128.000.000.
"Dari dana Rp5.865.428.071 lalu digunakan untuk membayar pembelian 2 bidang tanah. Satu bidang tanah seharga Rp4.965.200.000. Dan, satu bidang tanah lagi seharga Rp772.000.000," beber Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Sementara sisanya, tambah Fajar, masih ada senilai Rp128.000.000.
"Saat ini, sisa uang itu masih dipegang kedua terlapor (Sholeh dan Sahid). Uang itu belum diserahkan pada Pemerintah Desa (Pemdes) Tebalo. Padahal, sisa uang itu milik Pemdes Tebalo," jlentrehnya.
Kepala Desa Tebalo dan pihak desa telah berupaya meminta kepada kedua terlapor. Juga telah memberikan teguran hukum dari Pemdes Tebalo dan kuasa hukumnya. Namun, kedua terlapor tidak mengindahkannya.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
"Sehingga atas dorongan tuntutan warga dan tokoh masyarakat (tomas), kepala desa melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News