Tiga Pemuda Pengedar Pil Trex di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Tiga Pemuda Pengedar Pil Trex di Banyuwangi Ditangkap Polisi Sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kalipuro.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim meringkus tiga pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex. Mereka yakni RW (23) warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; HH (20) dan BT (20), merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

"Ketiga tersangka ini kita tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (31/5/2022) kemarin," kata Kapolsek Kalipuro, AKP Hadi Waluyo, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

"Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 160 butir pil Trex, uang tunai Rp220 ribu, dan sebuah handphone," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran Pil Trex di Kecamatan Kalipuro. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Saat melakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang pemuda yang tengah melintas di jalan wilayah Dusun Kopenbayah, Desa Kelir Kecamatan Kalipuro," ungkapnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Kemudian, lanjut Hadi, MH (16) diberhentikan dan digeledah. Saat itu, petugas mendapatkan 20 butir Pil Trex.

"Dari sana kita lakukan pengembangan. Saksi MH ini mengaku membeli dari tersangka RW seharga Rp30 ribu per klip isi 10 butir pil Trex," ujarnya.

Saat itu juga, ia digiring petugas untuk menunjukkan rumah pengedar RW. Petugas pun berhasil mengamankan RW beserta barang bukti 100 butir Pil Trex siap edar.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Lalu, kata Hadi, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keterangan dari RW. Ia mengaku bahwasanya mendapatkan Pil Trex dari tersangka HH dan BT.

Alhasil, petugas pun berhasil mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing dengan barang bukti 40 butir Pil Trex siap edar.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (guh/mar)

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO