BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan me-launching 4 program inovasi, Jumat (3/6/2022).
"Selain mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK), PN Bangkalan meluncurkan 4 inovasi layanan agar pelayanan semakin prima. Jadi, total inovasi di PN Bangkalan mencapai 27 inovasi. Sebelumnya, sudah ada 23 inovasi," jelas Oki Basuki Rachmat, Ketua PN Bangkalan kepada wartawan.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Empat inovasi tersebut, pertama, video call on website. Melalui program itu, masyarakat bisa bicara langsung secara face to face melalui jaringan video call untuk konsultasi terkait pengadilan.
"Masyarakat tidak usah datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di PN Bangkalan, cukup melakukan video call. Itu semua untuk memudahkan masyarakat dari daerah yang jauh di Kabupaten Bangkalan," jelasnya.
"Video on call ini baru pertama di lingkungan PN di seluruh Indonesia. Setahu saya baru pertama di PN Bangkalan yang ada," tambah Oki.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Kedua, Aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu (Sipenta) PN Bangkalan. Aplikasi ini memuat situs Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri Surabaya (PTS). Sehingga, masyarakat bisa mengetahui mulai dari jadwal sidang dan informasi lainnya. Aplikasi Sipenta ini sudah tersedia dalam platform android dan bisa diunduh di Playstore.
Ketiga Chat BOT Kepegawaian. Dengan chat BOT, Ketua PN Bangkalan bisa mengetahui siapa yang sedang bertugas serta yang lagi cuti.
"Pimpinan bisa langsung dapat mengambil sikap, agar pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik," kata Oki.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Keempat, ruang tamu terbuka dan meja Informasi. Masyarakat bisa terpantau ke mana tujuannya datang ke PN Bangkalan, selain bisa memantau atau meminimalisir terjadinya korupsi," pungkas dia. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News