GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dunia maya di Kabupaten Gresik kembali heboh. Mereka memperbincangkan biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik.
Lembaga pendidikan yang beralamat di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bunga itu diduga memungut biaya PPDB Rp2,7 juta per siswa. Padahal, sesuai ketententuan, tarikan dengan model seperti itu tak diperbolehkan.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Tahun ajaran baru dijadikan sekolah-sekolah meraup rupiah. Tidak hanya sekolah swasta favorit, sekolah negeri setengah favorit ambil bagian. Bisa jadi contoh di MAN 1 Gresik yang lokasinya di Kecamatan Bungah. Menggelar tes masuk tanggal 25 Mei, dan daftar ulang tanggal 1-4 Juni. Biaya daftar ulang Rp 2,7 juta. Ini sekolah negeri lo," ucap salah satu netizen.
Kepala MAN 1 Gresik, Muhari, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan tarikan pendaftaran ulang tersebut dibebankan untuk siswa yang telah dinyatakan lulus tes. Tarikan itu, kata Muhari, digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan siswa. Hanya, ia mengaku tak hafal rinciannya.
"Uang itu di antaranya untuk seragam siswa. Juga untuk biaya ekstra selama setahun," ujar Muhari seraya mengatakan bahwa tarikan tersebut menjadi kebijakan komite sekolah (KS).
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhamad menyayangkan adanya tarikan itu. "Tarikan dengan model itu tak diperbolehkan. Itu dilarang," jelas Muhamad saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (4/6/2022).
"Jangan main-main dengan tarikan kepada siswa tanpa ada dasar, karena bisa berbuntut hukum," imbuh Bendahara DPC PKB Gresik ini.
Namun, ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, MAN 1 Bungah berada di bawah naungan Kemendepag. "Itu wilayah Kemendepag. Intansi vertikal," katanya.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Ia berharap meminta Kemenag Gresik turun menyikapi informasi tersebut. "Silakan Kemenag Gresik turun untuk menindaklanjutinya," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News