MALANG BANGSAONLINE.com - Kantor Satpas Polres Malang yang berada di Kecamatan Singosari didatangi oleh sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Anak Muda Pinggiran pada Senin (6/6/2022).
Mereka mendatangi kantor Satpas tersebut untuk menuntut terkait pelayanan pengurusan SIM yang ada di Kabupaten Malang yang dirasa sangat sulit dan harga tinggi karena praktik percaloan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Koordinator aksi, H Arifin menyuarakan aspirasinya di depan pintu masuk Satpas dengan menyampaikan bahwa aksi itu untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang semestinya memdapat pelayanan yang bagus dan mudah.
"Kami datang untuk menuntut hak-hak kami. Mohon maaf untuk masyarakat yang terganggu, karena yang kami perjuangkan adalah kepentingan kita semua," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Malang wilayah utara ingin menyampaikan aspirasinya karena selama ini banyak yang kesulitan serta proses rumit untuk mendapatkan SIM dan harga yang tinggi kalau melalui calo.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Dari data yang kami miliki, sebanyak masyarakat di daerah Turen ada 400 orang yang melakukan pengajuan SIM, namun hanya sekitar 10 orang pulang membawa SIM," terang Arifin
"Dan apabila pengurusan tersebut melalui calo, harganya bisa berkali-kali lipat serta jangka waktunya tetap saja masih lama," sambungnya.
Berangkat dari kejenggahan itu, maka hari ini mereka menggelar aksi langsung ke Kantor Satpas SIM Polres Malang untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat tersebut.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah usai menerima dan berdialog langsung dengan masyarakat yang menggelar aksi mengatakan bahwa perwakilan masyarakat Turen menyampaikan aspirasinya terkait pengurusan SIM yang dilakukan sesuai prosedural, namun mengalami masalah.
"Tadi kami menerima perwakilan masyarakat dari Turen, Kabupaten Malang karena mereka merasa sudah menggurus SIM secara prosedur namun mengalami masalah," ucap AKP Agung kepada sejumlah media.
Ia menegaskan, tidak ada maksud mempersulit dan lain sebagainya karena memang itu prosedur yang harus dilewati. Kalau terkait harga yang mahal itu tidak ada. Pihaknya memastikan bahwa harga itu betul-betul sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
"Kalau ada temuan terkait oknum yang bermain untuk pengurusan SIM, maka akan kita tindak lanjuti dan akan diambil tindakan tegas," tegasnya.
"Masalahnya bukan pada kesulitan pemohon SIM, namun memang ada tahapan-tahapan serta aturan yang harus diikuti. Kami sudah jelaskan tadi dan alhamdulillah mereka bisa menerima juga mengerti," sambungnya. (dad/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News