KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota menyita 583 botol minuman keras (miras) dari 38 pengedar ilegal. Temuan itu merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 12 hari.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam, mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memberantas peredaran miras ilegal selama dilaksanakannya agenda tersebut. Razia dilakukan di wilayah kota dan utara Sungai Brantas.
Baca Juga: Operasi Pekat, Polsek Ngancar Amankan 35 Botol Arak Jowo
”Mereka (38 pengedar ilegal) mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Dari tangan puluhan pelaku, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai ukuran. Barang bukti itu setara dengan 662,22 liter miras.
Mayoritas miras yang diperjualbelikan secara ilegal yakni jenis arak Jawa yang dikemas ukuran 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 miiliter. Minuman memabukkan tersebut paling banyak diedarkan di warung-warung kopi.
Baca Juga: Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri
”Barang tersebut dipasok dari berbagai daerah,” kata Umam.
Terdapat juga miras dengan berbagai merek yang diamankan, yakni Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener.
Selain menjual kepada pelanggan secara langsung, lanjut Umam, terdapat pelaku yang mengedarkan miras dengan cara dicampurkan pada kopi. Modus lainnya juga dilakukan dengan menawarkan miras secara online melalui media sosial.
Baca Juga: Operasi Pekat 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba
”Peredaran miras apapun caranya selama tidak ada perizinan, akan kami tindak,” tuturnya.
Pelaku pengedar miras yang terjaring razia bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan, untuk barang bukti miras nantinya akan dimusnahkan. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News