Kanwil DJP Jatim II Ajak Wartawan Diskusi soal PPS

Kanwil DJP Jatim II Ajak Wartawan Diskusi soal PPS Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, saat sosialisasi PPS ke wartawan Sidoarjo, Rabu (8/6/2022) malam. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II terus berupaya mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke berbagai kalangan masyarakat, di antaranya wartawan.

Sosialisasi dan diskusi membahas PPS dengan wartawan itu dikemas dalam agenda bertajuk 'Cangkruk Bareng DJP Jatim II Ngulik PPS' di Defins Art Cafe, Jalan Kavling DPR, Pagerwojo, Buduran, , Rabu (8/6/2022) malam.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengaku berkeliling untuk mensosialisasikan PPS selama 1,5 bulan terakhir dan ia menilai peran media luar biasa. 

"Banyak masyarakat yang kemarin tidak tahu (PPS), takut dengan kebijakan baru tersebut. Namun ketika media yang menyebarkan, kebijakan pemerintah itu bisa diterima masyarakat," ujarnya.

Vita menyebut, road show DJP Jatim II mensosialisasikan PPS saat itu membawa perubahan signifikan. Ia menyatakan, wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS sudah banyak, sekitar 1.500 sekian dengan jumlah penerimaan mencapai Rp190 miliar. 

Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan

"Itu tidak pernah kita perkirakan. Jadi ini adalah peran signifikan media," tuturnya.

Mantan Kepala Kanwil DJP Jatim III ini pun berharap, pihaknya bisa terus bersinergi dengan media massa untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang program pemerintah soal perpajakan kepada masyarakat. 

"Bahwa ada program perpajakan yang harus diikuti WP agar tidak ketinggalan informasi," pungkasnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Ada 47 wartawan mendapatkan paparan mengenai PPS yang disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Jatim II, Arif Anwar Yusuf. Ia memaparkan, PPS ialah program untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan terbagi dalam dua kebijakan.

Kebijakan I diperuntukkan bagi WP Pribadi dan Badan yang pernah mengikuti program Tax Amnesti. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi WP Pribadi yang belum melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 pada SPT tahunan 2020. 

Untuk tarif PPS kebijakan I dan kebijakan II besarannya berbeda. PPS berlaku selama enam bulan, yakni 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sta/mar)

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO