JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata bukan hanya Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara tahun 2011. Adik kandung Mardani Maming yaitu Rois Sunandar Maming juga diperiksa KPK. Ia diperiksa KPK diduga terkait kasus korupsi yang menyeret nama kakaknya, Mardani Maming.
"Informasi yang kami peroleh benar [Rois diperiksa]. Untuk kegiatan penyelidikan KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Namun Ali Fikri tak mau menjelaskan materi pemeriksaan itu secara terbuka. "Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," kata Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Seperti diberitakan, Mardani Maming telah diperiksa KPK. Mardani yang kini Bendahara Umum PBNU itu diperiksa KPK hingga 11 jam.
Usai diperiksa, wartawan sempat menanyakan uang Rp 89 miliar yang disebut masuk ke kantor perusahaan keluarga Mardani. Namun Mardani yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Mardani langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Meski demikian Mardani – seperti dikutip Tempo.co - sempat menyinggung nama Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).
Haji Isam adalah seorang pengusaha besar pemilik Jhonlin Group yang juga berasal dari Tanahbumbu.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Uang Rp 89 miliar itu terungkap atas kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 13 Mei 2022.
Namun kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, membantah kesaksian Christian.
Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa informasi-informasi itu sedang didalami penyelidik. Namun, tegas dia, KPK tidak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," kata Alexander Marwata.
Seperti diberitakan, kasus korupsi itu terjadi saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yaitu pada 2010–2015 berpasangan dengan Difriadi Darjat, mantan Sekdakab Tanah Bumbu. Kemudian Mardani terpilih kembali pada 2016–2018 berpasangan dengan H. Sudian Noor. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News