TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Satpol PP Damkar melakukan patroli rutin penertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang tibumtranmas. Sasarannya, sejumlah hotel di Tuban yang diduga kerap dijadikan tempat asusila pasangan bukan suami-istri.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Razia ini antisipasi pengunjung hotel bukan suami istri," ujar Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Senin (13/6/2022).
Awalnya, petugas melakukan penyisiran di Hotel FrontOne King Tuban yang berada di Jalan Basuki Rahmad. Namun, setelah melakukan penggeledahan petugas tidak menemukan pelanggaran. Kemudian, berlanjut ke target berikutnya. "Lokasi pertama kita tidak mendapati pelanggaran prostitusi," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas mengarah ke target kedua yakni Hotel Ratna Tuban dan mendapati tiga pasangan bukan suami-istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
Ketiga pasangan mesum tersebut yaitu berinisial G (47) asal Kecamatan Merakurak bersama seorang perempuan DFU (19), warga Kecamatan Kerek.
Selanjutnya, SAH (39) dari Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dengan pasangannya Omeg asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kemudian, MOF (25) asal Kabupaten Nganjuk bersama seorang perempuan JDA (23) asal Kecamatan Bangilan.
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti sah perkawinan, pengelola Hotel Ratna diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan," tutupnya.
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
Tak hanya itu, mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perkawinan akan diberlakukan sanksi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban. (gun/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News