Belum Terapkan ETLE, Polres Tuban Optimalkan Mobil Incar dalam Operasi Semeru 2022

Belum Terapkan ETLE, Polres Tuban Optimalkan Mobil Incar dalam Operasi Semeru 2022 Jajaran Polres Tuban saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - menerjunkan ratusan personel dalam . Dalam pelaksanaannya, satlantas bakal mengedepankan sistem elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan mobil integrated capture attitude record (Incar).

Namun, karena keterbatasan fasilitas yang ada, belum menerapkan tilang elektronik dengan ETLE. Praktis, hanya mengoptimalkan ketersediaan mobil Incar yang jumlahnya baru ada 2 unit.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

"Kalau di Tuban belum pakai ETLE, semoga tahun depan bisa membantu menyiapkan perangkatnya," harap , AKBP Darman, Senin (13/6/2022).

Meski demikian, kapolres kelahiran Demak tersebut menuturkan operasi patuh semeru kali ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Pihaknya ingin menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Sebab, tahun ini terjadi peningkatan kasus pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, ia berharap sistem elektronik dapat menekan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

"Dengan tilang elektronik ini masyarakat semakin berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalul intas, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

"Sistemnya mobil incar akan mobile di setiap lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, untuk menyeimbangkan anggota di lapangan," tutupnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini juga menjelaskan bahwa ada delapan pelanggaran yang diincar dalam operasi kali ini. Yaitu melawan arus, knalpot bising atau tidak standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan, serta balap liar dan kebut-kebutan.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Selanjutnya, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari 1 orang. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO