TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menerjunkan ratusan personel dalam Operasi Patuh Semeru 2022. Dalam pelaksanaannya, satlantas bakal mengedepankan sistem elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan mobil integrated capture attitude record (Incar).
Namun, karena keterbatasan fasilitas yang ada, Polres Tuban belum menerapkan tilang elektronik dengan ETLE. Praktis, Polres Tuban hanya mengoptimalkan ketersediaan mobil Incar yang jumlahnya baru ada 2 unit.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Kalau di Tuban belum pakai ETLE, semoga tahun depan Pemkab Tuban bisa membantu menyiapkan perangkatnya," harap Kapolres Tuban, AKBP Darman, Senin (13/6/2022).
Meski demikian, kapolres kelahiran Demak tersebut menuturkan operasi patuh semeru kali ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Pihaknya ingin menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sebab, tahun ini terjadi peningkatan kasus pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, ia berharap sistem elektronik dapat menekan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Dengan tilang elektronik ini masyarakat semakin berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalul intas, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
"Sistemnya mobil incar akan mobile di setiap lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, untuk menyeimbangkan anggota di lapangan," tutupnya.
Mantan Kapolres Sumenep ini juga menjelaskan bahwa ada delapan pelanggaran yang diincar dalam operasi kali ini. Yaitu melawan arus, knalpot bising atau tidak standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan, serta balap liar dan kebut-kebutan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Selanjutnya, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari 1 orang. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News