Pajak Melonjak, Warga Kelurahan Meri Mojokerto Boikot Bayar PBB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keputusan Pemkot Mojokerto menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekitar 60 persen mulai memicu keresahan warga. Para wajib pajak asal Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari menyatakan mogok bayar PBB karena dinilai memberatkan.

"Kenaikan pajak hingga 60 persen itu urakan. Masak seperti ini konsep Service City-nya Walikota Mas'ud," seru Udik Wijayanto, seorang tokoh warga Kelurahan Meri, Senin (20/4).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Secara lugas Udik menyebut kenaikan itu sama sekali tidak memcerminkan Kota yang melayani, malah terkesan tidak manusiawi. "Itu tidak manusiawi, dan sama halnya dengan membekap rakyat," sesalnya.

Kerenanya, ia secara terang-terangan menyatakan akan memboikot membayar pajak. Ia bersama dengan seluruh warga Meri tidak akan membayar PBB sebelum dikembalikan pada nominal yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, ia sudah menyampaikan keberatan ini kepada pihak Kelurahan. Namun, staf kelurahan mengaku tidak bisa berbuat banyak dan menyilahkan warga untuk datang langsung ke DPPKA.
Ia menerangkan, tahun lalu SPPT-nya kena Rp 138 ribu kini menjadi Rp 214 ribu. Sedang adiknya, kena Rp 109 ribu tahun ini naik menjadi Rp 171 ribu. "Kita sudah membahas persoalan ini dengan warga yang lain dan kami sepakat untuk menolak klaim yang diajukan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Mojokerto, Agung Moeljono tidak menampik kenaikan itu. Melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Dodik Heryana, ia mengatakan kenaikan itu merupakan update Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang selama ini tidak pernah dinaikkan.

"Selama ini kami tidak pernah menaikkan NJOP dan ini merupakan update pajak setelah sekian tahun tidak pernah mengalami kenaikan," paparnya.

Kalau ada warga yang keberatan, lanjut ia, ia bisa memahami dan pihaknya menyediakan ruang untuk itu. "Kalau ada warga yang keberatan silahkan mengambil formulir di DPPKA, kantor kecamatan atau di kantor kelurahan. Nanti ada tim yang mensurvei ke rumah warga masing-masing. Dan menyikapi keluhan warga itu, kita sama sekali tidak saklek kok," jawabnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO