SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Salah satu upaya Pemkab Sidoarjo dalam menyelenggarakan pelayanan publik di antaranya dengan meluncurkan program Call Center 112, pelayanan kegawatdaruratan atau respons cepat 24 jam di Pendapa Delta Wibawa, Senin (20/6/2022).
“Sekuat apapun dinas kominfo membuat wadah 112, tapi kalau tembok penghalang birokrasi antarorganisasi perangkat daerah, antarkepala bidang tidak ada sinergitas, percuma dibuat program ini. Pada momentum kali ini sinergitas menjadi wajib. Kita hilangkan sekat-sekat birokrasi untuk mensukseskan program ini,” kata Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Ia menegaskan, Program 112 ini bukan hajatnya dinas terkait saja, tetapi hajat semua OPD di Kabupaten Sidoarjo. Menurut dia, semuanya berkaitan dengan pelayanan Pemkab Sidoarjo kepada masyarakat secara umum.
“Rangking kita, seberapa berguna kita, seberapa kuat pengabdian kita dibuktikan di sini, karena ini pengabdian yang murni, tidak bertatapan langsung dengan masyarakat. Saya harapkan OPD yang terlibat didalamnya menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi,” pinta alumnus FISIP Unair itu.
Layanan Call Center 112 ini resmi dilaunching Bupati Sidoarjo dan merupakan program kerja prioritas. Acara ini dihadiri Koordinator Tata Kelola Pita Lebar Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI, Ary Budi Sulistyo.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
“Panggilan darurat ini memudahkan layanan masyarakat untuk melakukan panggilan dan penanganan kedaruratan seperti panggilan kebakaran, medis, termasuk juga masalah ketertiban dan keamanan. Masyarakat cukup menghafal satu nomor, yakni 112 untuk melaporkan kegawatdaruratan yang terjadi dilingkungannya,” kata Ary.
Menurut dia, pemerintah daerah yang menyelenggarakan program 112 harus siap melayani selama 24 jam/7 hari, dan terkoordinasi dengan tim penanganan kedaruratan. Ia menuturkan, Pemkab Sidoarjo merupakan pemerintah daerah ke-87 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112.
Kementerian Kominfo telah menyiapkan payung hukum untuk operasional layanan 112, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2016 dan regulasi untuk akses 112. Kementerian Kominfo juga telah mengkoordinir operator telekomunikasi untuk membuka akses 112 di Kabupaten Sidoarjo, di mana saat ini semua operator sudah bisa terhubung dengan layanan 112 Kabupaten Sidoarjo. (sta/mar)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News