Suasana Pasar Bringkoning, Sampang, usai disegel pemilik tanah. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Hal itu dipicu karena Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan di sana.
Pasar yang sudah beroperasi lama itu sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, tapi dibuka kembali karena pemilik tanah merasa kasihan pada para pedagang. Adik kandung dari ahli waris, Haryadi, mengatakan bahwa disegelnya pasar karena keterpaksaan dan Pemkab Sampang melalui dinas terkait tidak turun untuk menuntaskan perkara.
BACA JUGA:
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
- Konflik Timur Tengah Masih Panas, Disnaker Sampang Sebut Pengiriman Pekerja Migran Tetap Berjalan
- Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
"Lahan pasar selebar 4.164 meter milik kami, bukan milik Pemkab Sampang, tetapi entah kenapa Diskopindag mengaku kalau tanah itu milik pemkab," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kediamannya, Selasa (21/6/2022).
Ia mengungkapkan, dari ahli waris sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Sampang. Namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO), meski hasil putusan dari Pengadilan Negeri seperti itu dirinya berharap segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Walaupun hasilnya NO kami dari ahli waris mempunyai bukti kuat berupa sertifikat tanah sedangkan Pemerintah tidak ada," ungkapnya.

Ahli waris saat menunjukkan sertifikat tanah (Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




