Anggaran Pilkada Sumenep, KPU dan Pemkab Beda Persepsi

Anggaran Pilkada Sumenep, KPU dan Pemkab Beda Persepsi Baliho Bupati Sumenep A. Busyro Karim yang berada di jalan KH. Sajad tepatnya di sebalah baratnya simpang empat Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. (Faisal/BANGSAONLINE)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumenep Desember 2015 mendatang terancam tidak berjalan mulus. Pasalnya, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terjadi perbedaan persepsi soal besaran anggaran.

Versi KPU Sumenep pelaksanaan pilkada tahun 2015 membutuhkan anggaran sebesar Rp 33,9 miliar. Dana tersebut diprediksi bisa mencukupi terhadap semua kebutuhan termasuk dalam pelaksanaan tahapan pilkada mendatang.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

”Biaya itu sudah termasuk pembuatan satu benner bakal calon. Tapi benar yang kami sediakan hanya satu, itupun ukurannya kecil,” kata Ketua KPU Sumenep Ach. Warist.

Besaran estimasi tersebut telah diajukan dan sudah di setujui oleh pemerintah daerah. ”Semua kegiatan yang berhubungan dengan pilkada tahun 2015 dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” ungkapnya.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadi Soetarto mengungkapkan jika ketersediaan dana untuk pelaksanaan pilkada yang disediakan Pemkab sebesar Rp 31,9 miliar. Artinya angaran yang telah disediakan oleh pemerintah daerah lebih kecil daripada kebutuhan anggaran yang disusun KPU.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

”Anggaran pilkada yang telah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 30 miliar, sedangkan 1,9 miliarnya akan dialokasikan pada APBD perubahan nanti,” kata Sekda.

Anggaran tersebut juga ada pengurangan dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 43 miliar. Perubahan anggaran itu karena adanya perubahan tahapan pilkada yang akan dilakukan. Salah satunya yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksankan dua putaran, namun ditetapkannya UU pilkada yang baru berubah menjadi satu putaran.

Menurutnya, meskipun anggaran tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan oleh KPU setempat, namun pemerintah daerah dipastikan tidak akan menambah anggaran pelaksanaan pilkada mendatang.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

”Karena ada perubahan, maka kami anggarkan lagi sebesar Rp 1,9 miliar di APBD perubahan nanti. Anggaran itu kami harap dimaksimalkan semaksimal mungkin. Mungkin saja kami tidak akan menambah lagi,” tukasnya.

Tahapan pilkada sudah dimulai pada tanggal 19 April 2015 yaitu persiapan rekrutmen PPK dan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO