PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Demi meminimalisir risiko laka di musim liburan sekolah, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi keselamatan alias ramp check, Jumat (24/6/2022). Inspeksi dilakukan di area transit Wisata Religi Masjid Cheng Hoo.
Namun, sejumlah driver kendaraan wisata banyak yang menghindari inspeksi tersebut. Mereka sembunyi dari petugas, meski penumpangnya sudah masuk bus semua.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo
Hal itu diakui Vendra, salah satu driver bus wisata asal Kesambi, Porong, Sidoarjo. Ia mengatakan, perjalanan wisatawan banyak yang terpotong hingga satu jam gegara drivernya ketakutan diperiksa kelengkapannya.
"Teman saya singitan semua, Mas. Takut diperiksa. Kalau saya malah senang diperiksa agar tahu kekurangan yang ada di kendaraan kami," ujarnya saat ditemui HARIAN BANGSA di lokasi Parkir Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Pasuruan, Jumat (24/06/2022).
Sementara Budhi Julianto, Korlap Pemeriksaan Dishub Pasuruan, mengatakan pihaknya mendapati banyak temuan dalam inspeksi kendaraan bus parwisata kali ini. Baik saat pemeriksaan fisik bus maupun administrasi.
Baca Juga: Satlantas Polres Ngawi Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Kertonegoro
"Barusan ini ada temuan ban belakang bus pakai vulkanisir. Kami suruh buat pernyataan. Kalau tidak, nanti laporan ini saya bawa ke dirjen," tegasnya.
Tak hanya temuan berupa ban vulkainisir saja. Dalam ramp check tersebut, pihaknya juga menemukan driver yang belum mengantongi surat keterangan pengawasan sementara (KPS), hingga pajak STNK yang belum dibayar.
Bagi driver-driver yang melanggar, petugas dishub meminta mereka membuat surat pernyataan bermaterai. Sedangkan kendaraannya dipasangi stiker merah.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Arus Mudik, Satlantas Polres Magetan Bersama Dishub Gelar Ramp Check
"Ada dua jenis stiker dari dishub, yakni hijau dan merah. Jika driver yang sudah lolos pemeriksaan maka dikasih stiker warna hijau. Dan, sebaliknya, untuk yang melanggar dikasih warna merah," terang Julianto.
Julianto mengimbau kepada driver kendaraan wisata supaya memenuhi syarat dan kelengkapan kendaraan. Ia memberikan batas waktu sebulan kepada driver yang melanggar, sejak surat pernyataan ditandatangani.
"Kalau belum ada perbaikan, maka PO bus tersebut berhadapan dengan pihak dirjen menteri perhubungan," pungkasnya.
Baca Juga: Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Selain dishub, inspeksi itu juga menggandeng perwakilan Satlantas Polres Pasuruan, LLAJ Provinsi Jatim dan pusat. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News