Polemik Pasar Bringkoning, Kasubag Hukum Pemkab Sampang Tantang Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat

Polemik Pasar Bringkoning, Kasubag Hukum Pemkab Sampang Tantang Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat Nasrul Hidayat, Kepala Subbagian Koordinator Hukum Pemkab Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang angkat bicara soal penyegelan di Kecamatan Banyuates yang dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

"Orang yang mengklaim bahwa kalau tanah itu milik perorangan silakan pertunjukan bukti konkretnya baik ke pengadilan negeri atau ke Pemkab Sampang," ucap Nasrul Hidayat, Kepala Subbagian Koordinator Hukum Pemkab Sampang saat ditemui di kantornya, Rabu, (29/6/2022).

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Menurutnya, tanah pasar tersebut sejak dari dulu sudah milik aset negara. Karena itu, ia mempertanyakan bukti-bukti yang sah kalau tanah pasar itu memang milik pribadi.

"Kalau dihitung, tanah sudah 83 tahun milik negara, lalu kenapa baru tahun ini dan tahun kemarin disegel dengan alasan kalau tanah pasar milik pribadi. Sedangkan yang mengklaim tidak mempunyai sertifikat," ungkapnya.

Sekelompok orang yang mengklaim, sambung Nasrul Hidayat, sudah tiga kali menggugat ke Pengadilan Negeri Sampang, namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO). 

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Seharusnya dari putusan NO itu penggugat sadar kalau gugatannya tidak menang," jelasnya.

Pemkab Sampang pun akan segera bertindak atas perbuatan sekelompok orang menyegel pasar. Sebab, imbas dari penyegelan itu membuat sebagian pedagang rugi karena pasar menjadi sepi pengunjung.

"Penyegelan pertama sudah ditindak dari pemkab. Dari pemkab sendiri sudah menerjunkan Satpol PP untuk membuka penyegelan. Adapun untuk kedua kalinya akan bertindak lebih serius lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Nasrul Hidayat juga membantah atas pernyataannya dari sekelompok orang yang mengklaim tanah atas dibukanya penyegelan pertama. Menurutnya, penyegelan itu murni dibuka oleh pemkab, bukan dari pengeklaim tanah.

"Sekelompok orang yang mengklaim tanah mengatakan dibukanya penyegelan pertama itu karena toleransi kepada pedagang itu bohong. Karena yang membuka dari pemkab," tandasnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO