Polemik Pasar Bringkoning, Kasubag Hukum Pemkab Sampang Tantang Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat

Polemik Pasar Bringkoning, Kasubag Hukum Pemkab Sampang Tantang Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat Nasrul Hidayat, Kepala Subbagian Koordinator Hukum Pemkab Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) angkat bicara soal penyegelan di Kecamatan Banyuates yang dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

"Orang yang mengklaim bahwa kalau tanah itu milik perorangan silakan pertunjukan bukti konkretnya baik ke pengadilan negeri atau ke Pemkab ," ucap Nasrul Hidayat, Kepala Subbagian Koordinator Hukum Pemkab  saat ditemui di kantornya, Rabu, (29/6/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Menurutnya, tanah pasar tersebut sejak dari dulu sudah milik aset negara. Karena itu, ia mempertanyakan bukti-bukti yang sah kalau tanah pasar itu memang milik pribadi.

"Kalau dihitung, tanah sudah 83 tahun milik negara, lalu kenapa baru tahun ini dan tahun kemarin disegel dengan alasan kalau tanah pasar milik pribadi. Sedangkan yang mengklaim tidak mempunyai sertifikat," ungkapnya.

Sekelompok orang yang mengklaim, sambung Nasrul Hidayat, sudah tiga kali menggugat ke Pengadilan Negeri , namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO). 

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

"Seharusnya dari putusan NO itu penggugat sadar kalau gugatannya tidak menang," jelasnya.

Pemkab pun akan segera bertindak atas perbuatan sekelompok orang menyegel pasar. Sebab, imbas dari penyegelan itu membuat sebagian pedagang rugi karena pasar menjadi sepi pengunjung.

"Penyegelan pertama sudah ditindak dari pemkab. Dari pemkab sendiri sudah menerjunkan Satpol PP untuk membuka penyegelan. Adapun untuk kedua kalinya akan bertindak lebih serius lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Nasrul Hidayat juga membantah atas pernyataannya dari sekelompok orang yang mengklaim tanah atas dibukanya penyegelan pertama. Menurutnya, penyegelan itu murni dibuka oleh pemkab, bukan dari pengeklaim tanah.

"Sekelompok orang yang mengklaim tanah mengatakan dibukanya penyegelan pertama itu karena toleransi kepada pedagang itu bohong. Karena yang membuka dari pemkab," tandasnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO