PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan menerapkan konsep holistik dalam mensosialisasikan ketentuan cukai dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yakni dengan melibatkan berbagai jenis media.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, memastikan hal tersebut. Giat sosialisasi manfaat DBHCHT disiarkan dari radio, media sosial, televisi, online, cetak, hingga baliho, termasuk videotron yang dikelola pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
“Jadi kami semua masuk, termasuk menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dulu kita kenal dengan Klompencapir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Diskominfo Pamekasan tengah gencar menggandeng media guna mengedukasi masyarakat. Dengan demikian, tujuan negara dalam mendapat penerimaan cukai lebih tinggi bisa tercapai.
“Selain kepatuhan pabrik rokok terhadap penggunaan cukai yang benar semakin tinggi, dan sebaliknya yang ilegal semakin habis,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Sementara itu, Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura sangat optimis jika apa yang dilakukan Pemkab Pamekasan akan dapat menekan peredaran rokok ilegal. Terutama di berbagai pelosok yang ada di Kabupaten Pamekasan, mulai dari tingkat kecamatan dan desa.
“Ada 60 media yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan. Di situ kami menilai sangat luar biasa, di mana saat ini hampir di mana-mana tereduksi tentang cukai. Artinya, kami bisa menilai kerja pemerintah daerah di bidang penegakan hukum,” terangnya.
Ia menjelaskan, teknis penegakan hukum terdiri dari upaya preventif seperti sosialisasi, serta melalui operasi pemberantasan rokok ilegal dengan pengumpulan informasi.
Baca Juga: Pamekasan Jadi Penerima DBHCHT Paling Besar se-Madura
“Saya berharap sinergitas antara Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang cukai,” harapnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News