Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Khofifah: Gunakan Semaksimal Mungkin

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Khofifah: Gunakan Semaksimal Mungkin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau loket pembayaran pajak di Samsat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

Khofifah menyampaikan, pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Pendapatan daerah dari kontribusi wajib pajak pun terdongkrak hingga 54,26% pada semester pertama tahun 2022.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target pajak bahan bakar KB sebanyak 58,91%, pajak air permukaan sebanyak 67,08%, pajak rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.

Perempuan yang pernah menjabat Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban. Apresiasi itu diberikan dengan kembali mengadakan pemberian untuk 46 wajib pajak yang beruntung.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Hadiah tersebut akan diundi dalam 3 tahap. Tahap pertama telah diundi bulan Ramadhan lalu dengan 15 orang pemenang.

Sementara tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti, dan undian tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim, yakni pada Oktober mendatang. (dev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO