SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh Pemprov Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.
"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Khofifah menyampaikan, pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Baca Juga: Bersama Khofifah Hadiri Shalawat Akbar, Mas Iin Apresiasi Dukungan Bumi Sholawat
Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.
Pendapatan daerah dari kontribusi wajib pajak pun terdongkrak hingga 54,26% pada semester pertama tahun 2022.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target pajak bahan bakar KB sebanyak 58,91%, pajak air permukaan sebanyak 67,08%, pajak rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.
"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.
Perempuan yang pernah menjabat Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban. Apresiasi itu diberikan dengan kembali mengadakan pemberian hadiah tabungan umroh untuk 46 wajib pajak yang beruntung.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Hadiah tersebut akan diundi dalam 3 tahap. Tahap pertama telah diundi bulan Ramadhan lalu dengan 15 orang pemenang.
Sementara tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti, dan undian tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim, yakni pada Oktober mendatang. (dev/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News