Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya

Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya Asisten II Pemkot Batu Sugeng Pramono (pegang mik) dan Kapolsek Batu AKP Endang Iriani saat memberikan pengarahan terkait tata cara berjualan hewan kurban di Pasar Hewan Sisir.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan izin kepada para pedagang . Namun, memberikan syarat bagi pedagang yang ingin .

Sugeng Pramono, Asisten II , mengatakan syarat yang tercantum dalam SK Wali Kota Batu itu menindaklanjuti kebijakan pemkot yang sebelumnya melarang pedagang berjualan di pasar hewan karena adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok

Menurut Sugeng, telah menentukan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat . Karena itu, ia mengimbau para pedagang tidak perlu merasa khawatir tak bisa berjualan.

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ada tujuh lokasi penjualan yang telah ditentukan pemkot, yaitu di wilayah, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, , Desa Sidomulyo, dan Desa Tlekung. Para pedagang hewan pun telah sepakat berdagang di tujuh lokasi tersebut.

Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh para pedagang jika ingin berjualan, yaitu hewan ternaknya harus dalam kondisi sehat. "Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang," kata Sugeng yang juga Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu.

Apabila diketahui ada ternak yang sakit, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan disinfeksi sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pagi dan sore hari. Hal itu untuk mencegah PMK.

Sementara AKP Endang Iriani, berpesan kepada para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan penanganan PMK.

Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024

"Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK, namun harus mematuhi aturan," tegasnya di hadapan pedagang di .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO