
Untuk itulah, saya menganjurkan pihak panitia, instansi terkait serta warga yang berminat untuk mengikuti gelar akad nikah massal gratis mempertimbangkan teknis dan akibat hukum yang akan menimpa peserta baik secara fikih maupun secara hukum positif. Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga Bapak mafhum. Wallahu a’lam.