GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik), Irfan Choirie, memastikan bahwa kliennya akan proaktif menghadiri panggilan penyidik Polres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ritual pernikahan manusia dengan kambing.
"Siap. Klien saya sangat siap menghadiri penggilan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka. Kapanpun. Kalau bisa secepatnya biar ada kepastian," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurut dia, kliennya dan 3 orang lain yang telah ditetapkan penyidik Polres Gresik diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP, berada di Gresik.
Mereka adalah, Saiful Arif, selaku pengantin, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam, Sutrisna selaku penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
"Mereka di rumah. Tidak ke mana-mana," kata Irfan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia menyatakan, para kliennya ini proaktif, taat pada hukum. Karena itu, Irfan berharap agar penyidik tak menahan mereka. Terlebih, Nur Hudi salah satu kliennya adalah pejabat publik. Anggota DPRD Gresik yang saat ini tetap aktif menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
"Karena klien kami proaktif, saya berharap tak ada penahanan selama proses hukum berjalan," pintanya.
Pada kesempatan ini, Irfan juga mengungkapkan, bahwa penetapan 4 kliennya sebagai tersangka banyak yang menilai sebagai hadiah HUT Bhayangkara ke-76.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Monggo (silakan). Itu sah-sah saja jika ada anggapan seperti itu," katanya.
Irfan juga berharap bahwa kasus ini cepat klir, dan maju dalam persidingan, sehingga dapat diketahui kebenarannya.
"Saya selaku kuasa hukum berharap kasus ini cepat tuntas, sehingga publik bisa tahu segamblang-gamblangnya," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News