KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 karyawan SPBU Ketapang ngeluruk ke kantor DPRD Kota Probolinggo. Mereka mengadukan nasibnya karena dipecat sebagai karyawan. Saat mendatangi kantor DPRD, belasan karyawan itu didampingi kuasa hukumnya, SW Jandu.
Namun sayang, saat mereka mendatangi kantor DPRD, tidak satu pun wakil rakyat yang kelihatan batang hidungnya untuk menemui mereka. Belasan karyawan itu hanya ditemui sekretaris dewan (sekwan).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Silakan menulis surat aduan. Karena yang membidangi soal ketenagakerjaan itu komisi III," ujar Sekwan DPRD, Teguh Agus Sujawanto, Senin (4/7).
Jandu mengatakan, kedatangan para karyawan SPBU untuk mengadukan nasibnya yang diberhentikan bekerja oleh pihak manajemen. "Pemberhentian ini tidak jelas apa alasannya. Makanya kita datang ke kantor DPRD, karena salah satu fungsi dewan itu melakukan pengawasan," tandasnya.
Dia menjelaskan, kep-15 karyawan itu sudah lama bekerja di SPBU, antara 3 sampai 9 tahunan. Bahkan mereka digaji di bawah upah minimum kota (UMK).
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Saiful, salah satu karyawan, menjelaskan jika dirinya bersama teman lainnya diberhentikan karena alasan tidak disiplin. "Kita diberhentikan karena tidak disiplin bekerja katanya," katanya.
Lebih ironisnya, saat kejadian mobil kebakaran ketika mengisi BBM di SPBU beberapa waktu lalu, pihak karyawan yang menanggung ganti rugi. Setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp8 juta.
Saiful bersama teman-teman lainnya juga tidak menampik SPBU itu melayani pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi. "Kalau pihak pemilik tidak tahu, tetapi pihak pengawas tahu," katanya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Sementara itu, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Poniman saat dikonfirmasi soal keluhan para karyawan SPBU Ketapang, berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rencananya RDP itu akan digelar dalam Minggu ini dengan mengundang kedua belah pihak. (ugi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News