Selama Dua Pekan, 2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban

Selama Dua Pekan, 2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban KBO Satlantas Polres Tuban, Ipda Sampir Santoso.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.531 pelanggar lalu lintas terjaring kamera Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Satlantas Polres dalam operasi patuh semeru yang digelar selama dua pekan.

Menurut KBO Satlantas Polres , Ipda Sampir Santoso, selain wilayah perkotaan, mobil INCAR juga menyasar sejumlah kecamatan perbatasan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Seperti, Kecamatan Kerek, Jatirogo, Bangilan, Merakurak, Bancar, Tambakboyo, Palang, Semanding, Plumpang, Rengel, dan Jenu.

"Sejak mobil INCAR beroperasi, tercatat 2.531 pelanggar telah dikirimi surat verifikasi tilang," ujar Sampir Santoso saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (4/7/2022).

Ia menyayangkan banyaknya masyarakat yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Padahal, pelaksanaan tilang melalui mobil INCAR sudah disosialisasikan baik melalui media sosial maupun tatap muka kepada masyarakat. Seperti di sekolah-sekolah ataupun di beberapa komunitas lainnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

"Kami berharap dan mengimbau masyarakat agar patuh dan tertib lalu lintas," ucapnya.

Adapun yang menjadi sasaran mobil INCAR, yaitu pengendara lawan arus, melanggar marka jalan, dan pengendara roda dua yang tak memakai helm.

Bagi masyarakat yang sudah menerima "surat cinta" atau surat verifikasi dari Satlantas Polres , bisa langsung mendownload aplikasi Skrining Riwayat Pengendara (Skrip).

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Langkah-langkahnya bagaimana di situ sudah lengkap, tinggal mengikuti petunjuk dalam surat tersebut," timpalnya.

Kalaupun ada kesulitan, pihaknya menyarankan masyarakat bertanya kepada polsek terdekat atau datang langsung ke Satlantas Polres bagian tilang.

"Memang belum semua wilayah, tapi kita akan terus melaksanakan kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas," tandasnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Sebab menurut Sampir, tertib berlalu lintas adalah kebutuhan masyarakat. "Bukan karena takut ada polisi atau mobil INCAR," pungkasnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO