PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memberlakukan Perbup No. 109 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (Ruko, Kios, Bedak, dan Los). Hal itu dilakukan dalam rangka meringankan beban pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, memastikan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Perbup Nomor 109 tahun 2022 ini sangat solutif bagi masyarakat pengguna aset daerah agar bisa terlepas dari denda karena tunggakan retribusi yang tidak terbayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2022).
“Jadi, masyarakat terkhusus berjualan di pasar rakyat milik Pemkab Pasuruan hanya perlu melunasi retribusi yang belum terbayar, tanpa harus membayar denda dari keterlambatan pembayaran retribusi tersebut,” imbuhnya.
Batas waktu regulasi berlaku sampai dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2022. Diano juga mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari aset pemerintah yang dimanfaatkan pedagang.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Perlu diketahui bahwa serapan PAD hasil dari retribusi ruko, kios, bedak, dan los yang menjadi tunggakan para pemanfaat kurang lebih Rp20 miliar sampai tahun ini dan denda kurang lebih Rp10 miliar," ungkapnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News