Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Empat Orang DPO

Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Empat Orang DPO Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat ungkap kasus, Senin (11/7/2022).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Aksi geng motor yang meresahkan masyarakat itu ternyata tak hanya terjadi di kota-kota besar. Sekelompok pemuda bermotor juga melakukan aksi pengeroyokan dan kepada pengguna jalan di Jalan Raya Benculuk, Kecamatan Cluring,, Senin (27/6/2022) lalu.

Atas kejadian tersebut, satu dari tiga korban mengalami luka serius karena dipukul besi dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan barang berharga milik mereka berupa handphone raib diambil paksa oleh kelompok geng motor tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Setelah ada laporan aksi geng motor, dalam tiga hari kita berhasil menangkap tujuh dari sebelas anggota geng motor yang meresahkan masyarakat. Sedangkan empat anggota lainnya kita tetapkan DPO," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Para pelaku itu sebagian besar masih berusia belasan tahun. Adapun tujuh tersangka yang berhasil diringkus antara lain yakni GM (19), MA (19), dan AOH (18), sedangkan 4 di antaranya masih di bawah umur.

Dalam kasus itu terungkap, geng motor tersebut telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua aksi lainnya dilakukan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Tetapkan Beberapa Tersangka Pengeroyokan oleh Geng Sakura

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Sasarannya secara random dan motifnya menyerang tanpa sebab kemudian mengambil paksa barang korban," ujar Kombes Pol Deddy.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti.

Deddy menegaskan, Tim Buser Satreskrim akan terus memburu sisa anggota kelompok geng motor sadis yang meresahkan masyarakat Banyuwangi tersebut. Pihaknya juga akan memproses pelaku, baik pelaku anak di bawah umur dan maupun pelaku yang dewasa, sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (guh/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geng Motor Bogor Acak-Acak Toko Kelontong':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO