Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang Julianto Eka Putra alias Ko Jul, bos SMA SPI Kota Batu (tengah), terdakwa kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya akhirnya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Malang.

Kemudian, Tim JPU menjelaskan penetapan penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif. Selanjutnya pukul 16.38 WIB, terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Dan pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi sutomo menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dengan dakwaan pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya

Ia juga mengatakan bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 20 orang dan ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 3 orang.

"Bahwa saksi A de charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/penasihat hukum adalah sebanyak 6 orang dan ahli A de charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan pada Rabu Tanggal 20 Juli 2022," imbuhnya. (adi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO