JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pemuda usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 TKP. Mereka adalah Ifan (21) dan Eki (25), keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa komplotan itu dibekuk usai beraksi pada sebuah masjid di Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ifan dan Eki diringkus saat berada di rumahnya pada Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat Street nopol S 4547 OV, diparkir pemiliknya tak jauh dari masjid, karena sedang salat Jumat," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Menerima laporan curanmor, petugas langsung bergerak dan menciduk serta mengamankan sepeda motor yang dicuri.
"Jadi mereka ini beraksi tanpa kunci T, mereka mendorong motor curiannya ke tempat ahli kunci dan membuat duplikat," kata Giadi.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku tersebut sudah belasan kali menjalankan aksinya di Jombang dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci setang. Giadi mengungkapkan, modus yang dilakukan ialah berburu dan jika melihat sepeda motor yang ditinggal langsung disikat.
"Ada yang di sawah, di halaman rumah sampai di masjid. Dari 18 TKP itu baru 4 yang melapor," ungkapnya.
Ia menyebut, motor hasil curian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang kini masih diburu petugas. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Motor dijual ada yang ke pulau Madura, banyak juga sekitar Jombang, kita masih kembangkan. Untuk ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News