Ada 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Mandangin Digelar di Polres Sampang

Ada 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Mandangin Digelar di Polres Sampang Adegan rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka di Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

"Ditemukannya korban di saluran air itu masih terikat dengan tali nilon dan kerudung," jelasnya.

(Adegan tersangka saat membekap mulut korban dengan kerudung)

Irwan mempertegas bahwa tersangka pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku, walau sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan. Pihaknya juga sudah memeriksa tiga saksi meliputi dari tetangga dan keluarga korban.

"Untuk pelaku pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku yaitu AM," tegasnya.

Usai korban dibunuh oleh pelaku, lanjut Irwan, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku akan dipergunakan untuk membeli baju baru dan .

"Hasil pengakuan pelaku emas itu mau dijual kemudian uangnya akan dipergunakan membeli baju baru dan Idul Adha," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dan minimal 15 tahun. (mim/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO