SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah FF (19), seorang penjaga toko di kawasan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan MFAI (29) seorang perangkat desa di Kecamatan Balongbendo.
"Jadi keduanya ini pengedar," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap FF di rumahnya. Di sana, kata Kusumo, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, di antaranya 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram, tiga timbangan elektronik, dan sebuah HP.
"Setelah kami interogasi, tersangka FF mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu MFAI dan langsung ditangkap," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan Rp230 ribu, sebuah pipet, dan sebuah HP dari tangan perangkat desa itu. Kusumo menyebut, pihaknya telah mengamankan semua barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 juta. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News