"Sebelumnya, kami telah menahan SA selaku pengantin, dan AS selaku pembuat konten dalam pernikahan manusia dengan kambing," imbuhnya.
"Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka NH (Nur Hudi Didin Arianto) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," terang Wahyu.
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Sementara satu tersangka AS bakal ditambah dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Wahyu menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap NH untuk untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Jika tetap hadir, kami lakukan penggilan ketiga dengan penjemputan paksa," tutupnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News