Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara

Inkracht, Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, bersama pejabat lain saat menyaksikan barang bukti sebelum dimusnahkan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) musnahkan barang bukti dari putusan 48 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari , Dyah Ambarawati, didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Senin (18/7/2022).

Kegiatan ini juga melibatkan lembaga peradilan lain termasuk pengadilan negeri, polisi, dan dari pemerintah daerah setempat. Dyah mengatakan bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L, ganja, dan beberapa jenis lainnya yang dimusnahkan dengan cara diblender.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022," ujarnya.

Selain kasus narkotika, kata Dyah, pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara lain. Ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di .

"Termasuk barang bukti berupa bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," paparnya.

"Selama periode ini (November 2021-Juni 2022), perkara di didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antar perguruan silat. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," tuturnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara. Lalu, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, serta ganja 919,29 gram dari 1 perkara.

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO