SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo belum melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan negeri (kejari) setempat soal pemerkosaan Bulan (gadis berusia 19 tahun) di Krian beberapa waktu lalu. Pasalnya, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara.
"Jadi saat ini berkas perkara masih di Polresta untuk dilengkapi berdasarkan P19," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Ia menegaskan, perkara itu masih tetap berlanjut. Namun, pihaknya masih menunggu pengiriman berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik dari Polresta Sidoarjo.
"Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya itu. Kemarin itu setelah SPDP diperiksa jaksa, kemudian berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya," paparnya.
Sebelumnya, Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di Krian, Sidoarjo. Mereka berinisial MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), dan AW (26).
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Seorang gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di sana, Bunga dicekoki minuman keras dan digagahi oleh para tersangka secara bergilir.
Saat ini, keenam pelaku sudah dijebloskan ke penjara guna menunggu persidangan perkara. Mereka diancam dua pasal sekaligus, yakni pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News