Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom

Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom Operasi gabungan petugas Dispol PP bersama Polsek dan Koramil Wringinanom mengamankan miras dari warung di Kecamatan Wringinanom. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) bersama Polsek dan Koramil Wringinanom melakukan razia gabungan ke sejumlah warung di Kecamatan Wringinanom, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras () dari sejumlah warung.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Bir Bintang sebanyak 28 botol, Guiness/Bir Hitam sebanyak 24 botol, arak 53 botol, anggur 1 botol, dan minuman oplosan/esmoni 1 botol.

Pemilik warung dan BB ratusan botol kemudian dibawa ke Kantor untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Suprapto menyatakan, razia warung yang menjual , dan pelanggar ketertiban umum intens dilakukan dalam rangka penegakan perda.

Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang

"Razia warung penyedia selain untuk penegakan perda, juga untuk menciptakan situasi kondisi yang tertib, aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Gresik," ucap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/7/2022).

Ditegaskan Suprapto, bahwa razia tersebut untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran , dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

"Jadi, selain kami intens razia warung penjual , kami juga intens razia warung yang digunakan praktik prostitusi terselubung," terangnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan Sertifikat Wakaf di Gresik

Ditambahkan bahwa para pelanggar perda setelah BAP dikirim ke kejaksaan kemudian dilanjutkan ke PN (pengadilan negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).

"Kami akan kian intensifkan razia untuk penegakan perda," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO