Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom

Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom Operasi gabungan petugas Dispol PP bersama Polsek dan Koramil Wringinanom mengamankan miras dari warung di Kecamatan Wringinanom. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) bersama Polsek dan Koramil Wringinanom melakukan razia gabungan ke sejumlah warung di Kecamatan Wringinanom, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung.

Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele

Barang bukti (BB) miras yang berhasil diamankan berupa Bir Bintang sebanyak 28 botol, Guiness/Bir Hitam sebanyak 24 botol, arak 53 botol, anggur 1 botol, dan minuman oplosan/esmoni 1 botol.

Pemilik warung dan BB ratusan botol miras kemudian dibawa ke Kantor untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Suprapto menyatakan, razia warung yang menjual miras, dan pelanggar ketertiban umum intens dilakukan dalam rangka penegakan perda.

Baca Juga: Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal

"Razia warung penyedia miras selain untuk penegakan perda, juga untuk menciptakan situasi kondisi yang tertib, aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Gresik," ucap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/7/2022).

Ditegaskan Suprapto, bahwa razia tersebut untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

"Jadi, selain kami intens razia warung penjual miras, kami juga intens razia warung yang digunakan praktik terselubung," terangnya.

Baca Juga: Kopi Cetol 'Plus-Plus' Malang Digerebek, 29 Pelayan Seksi Diamankan, 7 Masih di Bawah Umur

Ditambahkan bahwa para pelanggar perda setelah BAP dikirim ke kejaksaan kemudian dilanjutkan ke PN (pengadilan negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).

"Kami akan kian intensifkan razia untuk penegakan perda," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO