GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Gresik bersama Polsek dan Koramil Wringinanom melakukan razia gabungan ke sejumlah warung di Kecamatan Wringinanom, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Barang bukti (BB) miras yang berhasil diamankan berupa Bir Bintang sebanyak 28 botol, Guiness/Bir Hitam sebanyak 24 botol, arak 53 botol, anggur 1 botol, dan minuman oplosan/esmoni 1 botol.
Pemilik warung dan BB ratusan botol miras kemudian dibawa ke Kantor Dispol PP Gresik untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Suprapto menyatakan, razia warung yang menjual miras, dan pelanggar ketertiban umum intens dilakukan dalam rangka penegakan perda.
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
"Razia warung penyedia miras selain untuk penegakan perda, juga untuk menciptakan situasi kondisi yang tertib, aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Gresik," ucap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/7/2022).
Ditegaskan Suprapto, bahwa razia tersebut untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Jadi, selain kami intens razia warung penjual miras, kami juga intens razia warung yang digunakan praktik prostitusi terselubung," terangnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan Sertifikat Wakaf di Gresik
Ditambahkan bahwa para pelanggar perda setelah BAP dikirim ke kejaksaan kemudian dilanjutkan ke PN (pengadilan negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).
"Kami akan kian intensifkan razia untuk penegakan perda," tutupnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News