PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gelar pahlawan tanpa tanda jasa yang disematkan pada guru tampaknya memang layak disandang para guru PAUD dan TPQ di Kabupaten Pasuruan. Sebab, insentif yang diterima mereka sangat minim.
Hal ini terungkap saat mereka bertemu Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung raci, Rabu (20/7/2022). Dalam kesempatan itu, para guru PAUD dan TPQ mengungkapkan keluh kesahnya terkait kecilnya insentif yang diterima tiap bulan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Sekretaris Komisi IV, Zakaria mengungkapkan, para pengajar TPQ mengaku hanya diberi insentif Rp 180 ribu per bulan. Sedangkan bunda PAUD cuma Rp 300 ribu per bulan.
"Uang sejumlah itu apa bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka," cetus Zakaria.
Untuk meringankan kebutuhan hidup ratusan guru tersebut, komisi IV mendorong dinas pendidikan untuk menaikkan insentif mereka.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
"Setidaknya bisa Rp400 ribu per bulan untuk setiap orang. Meski masih jauh dari UMK, setidaknya ada kenaikan pendapatan yang mereka terima," tambahnya.
Desakan yang sama disampaikan oleh Trilaksono Adi, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Mereka perlu mendapatkan perhatian agar kesejahteraan hidup lebih meningkat," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Ia mengungkapkan, jumlah guru TPQ di Kabupaten Pasuruan ada 5 ribu orang lebih. Sementara jumlah guru PAUD lebih dari 4 ribu orang. Mereka terdiri atas pengajar kelompok bermain sebanyak 1.539 orang dan guru TK 3.100 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Heri Mulyono mengakui adanya usulan kenaikan insentif tersebut. Namun, hal itu terkendala pada ketersediaan anggaran.
"Kami sangat senang jika insentif guru-guru tersebut dinaikkan. Tapi, masih melihat dulu kemampuan anggaran," ungkapnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News